Mahasiswa Pascasarjana Bima yang merantau untuk menuntu ilmu di Kota Bunga - Kota Pendidikan (KOTA MALANG)...
Senin, 19 Januari 2015
Rabu, 27 November 2013
HARGA MATI PENGASPALAN
Kamis, 28/11/2013. Ratusan masa
aksi Gerakan Soromandi turun ke jalan untuk meminta keadilan kepada Pemerintah
Kabupaten Bima dengan tuntutan bahwa Jalan Lintas Sai-Sampungu Soromandi Harga
Mati harus di aspal, langkah ini merupakan langkah pertama yang dilakukan oleh
Jilid I (Pertama) untuk meminta kejelasan kepada PEMKAB Bima sesuai dengan
tuntutan yang diajukannya, kalau langkah pertama ini tidak di indahkan maka
akan muncul langkah kedua dengan JILID II (Dua) dan Jilid III (Tiga) untuk
melakukan gerakan yang lebih besar.
Dimana-mana setiap individu dan kelompok
selalu meminta keadilan di BUMI PERTIWI ini, mulai dari anak-anak, remaja,
dewasa bahkan orang tua dan tidak kalah penting lagi para pejabatpun selalu
meminta keadilan pada atasannya. Keadilan memang dibutuhkan setiap individu
karena keadilan merupakan sebuah kebutuhan dasar yang tetap di miliki oleh
manusia. Kalau keadilan tidak terpenuhi maka akan muncul sederet penyimpangan
pada diri manusia atau kelompok-kelompok tertentu sebagai wujud dari
ketidakadilan tersebut.
Hari ini sekitar ±
500 ratus masa aksi turun ke jalan mulai Desa Sai sampai ke kantor Camat
Soromandi dan bahkan diperkirakan aksi ini akan sampai ke Kantor Pemerintah
Kabupaten Bima untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Soromandi, aksi ini Sebagai
wujud ketidakadilan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bima terhadap
kelompok masyarakat yang ada di SOROMANDI, bahwa selama ini Soromandi selalu di
anak tirikan terkait PENGASPALAN JALAN LINTAS SOROMANDI, maka dari itu kami
dari Masa Aksi Jilid I (Pertama) meminta kejelasan sekaligus meminta Keadilan
kepada Pemerintah Kabupaten Bima agar Pengaspalan Jalan Lintas Soromandi segera
dilakukan dan ini merupakan HARGA MATI yang harus dipenuhi oleh BUPATI Bima,
kalau tuntutan kami tidak di indahkan maka kami terus melakukan aksi ini sampai
dengan JILID II dan III (Tiga). (Ungkap Agus melalui VIA Hp-KORLAP JILID I).
Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen Bima
Malang (FKPD-Bima-Malang) mendukung aksi tersebut dan sangat berharap kepada aksi
agar tetap menjaga stabilitas keamanan dan tidak melakukan anarkis, semoga
BUPATI Bima bersama Para Pejabat yang berkepentingan tersebut bisa mengambil
langkah kongkrit dan Solusi Cerdas untuk menangani Pengaspalan Jalan Lintas
Sai-Soromandi (Ungkap Amiruddin Ketua
FKDP-Bima Malang dengan KORLAP-Agusalim). Masa aksi yang dilakukan oleh
JILID I (pertama) dengan harapan bahwa pemerintah Kabupaten Bima harus memberikan
kejelasan dan keputusan yang pasti kepada masyarakat Soromandi terkait
Pengaspalan Jalan Lintas Soromandi. Kalau Aksi Jilid I (Pertama) ini tidak
diindahkan maka akan muncul masa aksi Jilid II dan III yang merupakan langkah
terakhir sekaligus PENYEGELAN KANTOR PEMKAB BIMA sebagai bentuk dan wujud
ketidakadilan terhadap masyarakat Soromandi. (Veri jon).
Selasa, 17 September 2013
PERILAKU BIJAK FKPD (New Program)
Kosti Jannati,
Tlogo Indah-Malang (17/09/13) Ber-fastabiqul khairāt (berlomba-lomba melakukan
yang terbaik), itulah yang dilakukan oleh anggota Forum Komunikasi Pascasarjana
dan Dosen (FKPD) Bima-Malang. Sebagai bentuk KAIZEN (Perbaikan terus menerus perbaikan yang tiada henti), inilah
prinsip dan nasehat utama yang oleh anggota FKPD, di jadikan sebagai motifasi
disetiap arah dan langkah kegiatannya, dengan penuh dedikasi FKPD, selalu saja
menemukan ide dalam berbenah diri menjadi benar-benar tampil sebagai pembawa rahmat bagi seluruh alam (rahmatan
lil ‘alamin) Bagi Dou Labo Dana Mbojo, terutama bagi seluruh
anggota-anggotanya.
Mengenai hal ini, FKPD Bima-Malang, melaksanakan
program baru yaitu melakukan English
Course (kursus bahasa inggris) dengan memanfaatkan kemampuan/keahlian yang
melekat pada masing2 anggota terbaik bagi anggota, juga tuntutan buku-buku yang
kian waktu sudah banyak menggunakan istilah inggris, yang menjadi Tutor kursus bahasa inggris adalah Mr. Relly
P. Mahasiswa Pascasarjana Muhammadiyah Malang. FKPD dapat memulai gerakan ini
dengan menghilangkan musuh bersama (common enemy) berupa kebodohan.
Kursus ini dilakukan dalam dua kali dalam satu pecan, hari Selasa dan Rabu (Malam,19.30-22.00-3
SKS) kemudian untuk Malam Jum’at melakukan Pengkajian Agama Islam dan Belajar
Membaca Al-Qur’an (3 SKS) dengan Tutor
Ustazd Amir dan Ustazd Sunardin (Ketua dan Sekjend FKPD) kegiatan ini bertempat
di Kosti Jannati sebagai Secretariat FKPD Jln. Tlogo Indah 42a, kursus berjalan
dengan lancar dan anggota kursus melakukannya dengan penuh kebanggaan disertai
canda tawa bahagia dan keseriusan hingga tidak terasa waktu terus berjalan,
kursus pada malam pertama ini di lakukan selama 2 jam, kemudian di akhiri makan
bersama dengan menu ikan karamba goreng
dan oi mangge sebagai bentuk bahagia bahwa kursus yang baru dilaksanakan
dengan efektif dan serius, anggota FKPD terbukti selalu bersama dan sangat
akrab di antara mereka. Courses dan diskusi ini berakhir jam 12.00.
Anggota FKPD dituntut agar selalu menjadi inspirator
dan motivator dalam mengembangkan nilai Education,
Nilai-Nilai Islam, yang humanis, terbuka, dan mencerahkan, FKPD harus membuka
diri untuk selalu melakukan dialog antar sesama, cara yang paling efektif untuk
dilakukan adalah menjalin kerjasama lintas kampus dalam kerja-kerja
kemanusiaan (Ujar Ketua FKDP-Bima Malang. Amiruddin). Hal ini terbukti setelah
kursus dan makan bersama anggota FKPD, kembali melakukan diskusi mengenai apa
program tambahan kedepannya yaitu mencita-citakan ada pembenahan dalam masalah
ibadah hal ini didasarkan pada kegelisahan yang mendalam oleh saudara Agus
Salim, Relly P, Very, Aseng juga dirasakan oleh mahasiswa s1 Fahrul dan
mifta, tentang minimnya kemampuan baca Al-Qur’an
dan khutbah, kultum dan segala yang berkaitan dengan keibadahan lainnya, akhiri
dari diskusi kecil ini yang ditemani tiga gelas copi joint bersama disimpulkan bahwa tutor keibadahan itu di pegang oleh
Ketua dan Sekjen FKPD Mr. Amirudin dan Sunardin, dimulai pada malam jum’at
kedepan. Besar harapan kami agar teman-teman FKPD agar bangkit dan meluangkan
waktu untuk mengikuti program-program cerdas FKPD ini, terbuka juga untuk
teman-teman lain. (Sunardin)
Oleh :
Sunardin/Sekjend FKPD Bima Malang.
Minggu, 15 September 2013
Evaluasi dan Pemantapan Penulisan Book FKPD
Tlogo Indah,
13/9/13. Rapat Evaluasi dan Pemantapan oleh FKPD-Bima Malang merupakan langkah
kongkrit yang dilakukan oleh semua Pengurus Forum Komunikasi Pascasarjana dan
Dosen (FKPD) Bima-Malang untuk mencapai titik puncak dan tujuan bersama dalam
rangka menulis sebuah Buku dengan Topik Utama Moral Dou Mbojo, rapat tersebut
di hadiri oleh semua pengurus FKDP dengan jumlah lebih kurang 26 orang yang
bertempat Sekretariatan Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen Bima Malang
Kost Jannati.
Dalam rapat
tersebut Ketua Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen Bima Malang menyampaikan dengan tegas dalam sambutannya
bahwa Rencana Kerja ini harus bisa di wujudkan dalam Bulan September 2013 dan
semua anggota FKPD harus menulis dan menyetor tulisan sampai dengan tanggal
yang disepakati yaitu 25 September 2013, karena tulisan tersebut harus di edit
oleh ahli atau penyunting Naskah, jumlah tulisan minimal 6 halaman dan maksimal
10 halaman dengan menggunakan kertas A4 dan spasi 1, dengan harapan bahwa
anggota menulis sesuai disiplin ilmu masing-masing dengan merujuk topi
sentralnya dan semoga rencana kerja yang laksanakan oleh FKDP ini di ridhoi
Allah SWT, (Ujar Amiruddin).
Dalam
menulis buku FKPD ini merupakan salah satu bagian kontribusi yang positif untuk
membangun dan melihat perkembangan yang terjadi DOU LABO DANA MBOJO, dengan
cara menulis dan mengeluarkan goreasan hati oleh kaum intelektual yang ada di perantauan dan
mengorbankan untuk hijrah di Kota Malang bisa membawa sebuah perubahan yang
positif untuk DOU LABO DANA MBOJO dalam menghadapi arus globalisasi dan
modernisasi sehingga dou labo Mbojo tidak langsung menelan tanpa menfilter
semua kejadian dan tindak tanduk dou Mbojo. Buku yang tulis oleh FKDP ini
rencananya akan diluncurkan di DANA MBOJO sebab dalam tulisan bukunya memuat
isi tentang Dou Labo Dana Mbojo, dan semoga dengan diluncurkan di Bima (Mbojo)
semua Dermawan-Dermawan yang di Bima dapat membantu dan mensukseskan kegiatan
peluncuran tersebut.
Oleh :
Feri Jon, A.Rafik, Ikhsan, Hafid dkk...
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang
Anggota FKPD – Bima Malang
Rabu, 11 September 2013
AD dan ART FKPD Bima-Malang
LANDASAN
KONSTITUSIONAL
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
FORUM KOMUNIKASI
PASCARJANA DAN DOSEN
FKPD BIMA-MALANG
MUQADDIMAH
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah mencurahkan banyak
nikmat, rahmat, dan kasih sayangnya kepada kita semua sehingga kita
dipersatukan dalam Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD)-Bima Malang.
Sholawat serta salam kita khaturkan pada junjungan Nabi Muhammad SAW, yang telah memberikan penerang kepada Ummat
sedunia menuju kebaikan beserta keluarga, sahabat dan kaum muslimin yang
senantiasa mengikuti petunjuknya sampai akhir jaman.
Forum
Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang sebagai wadah SILATURAHMI untuk
membangun komunikasi yang intens untuk meningkatkan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi yang ada di daerah demi memajukan Kota dan Kabupaten Bima dan lebih umumnya
lagi INDONESIA TERCINTA.
Kesadaran
akan ilmu pengetahuan merupakan pilar utama dalam meningkatkan dan
mengembangkan kapasitas diri sebagai seorang ilmuan muslim baik itu pengetahuan
umum maupun pengetahuan agama yang kedua-duanya memiliki andil menuju kehidupan
yang islami sehingga kewajiban sebagai seorang muslim tidak lain sebagai
penuntut ilmi sejati.
Penggagas
berdirinya FKDP Bima-Malang: Amiruddin, Agussalim, Nasrullah, Rely
Prihatin dan Sunardin, inilah orang-orang yang berjasa dan yang
memiliki ide, gagasan awal berdirinya Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen
Bima Malang dan di ridhoi oleh Allah SWT.
Maka
kami berinisiatif membentuk Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD)
Bima-Malang Periode PERDANA 2012/2013.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN
KEDUDUKAN
Pasal 1
1.
Nama Organisasi Forum
Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang
2.
Forum Komunikasi
Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang didirikan pada hari Minggu, 04 Nopember
2012.
3.
Forum Komunikasi
Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang berkedudukan/berpusat di Kota Malang.
BAB II
LANDASAN, SIFAT,
DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN
Pasal 2
1.
Forum Komunikasi
Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang berlandaskan:
a. Al-Qur’an, dan As-Sunnah
b. Pancasila
2.
Forum Komunikasi
Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang bersifat Independen dan Sosial
kemasyarakatan
3.
Forum Komunikasi
Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang dibentuk berdasarkan prinsip
keterbukaan dan Demokrasi.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 3
Visi
Terbentuknya Pribadi bertakwa kepada Tuhan yang maha
esa, bertanggung jawab, berwawasan
intelektual, serta dapat mengamalkan ilmunya dan berkomitmen memperjuangkan
cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
Pasal 4
Misi
Mempererat silaturrahim,
memelihara komunikasi, solidaritas, dan kerjasama Pascasarjana dan Dosen
Bima-Malang.
BAB IV
TUJUAN
Pasal 5
Tujuan
Untuk membentuk Pribadi-pribadi bertakwa kepada Tuhan
yang maha esa, bertanggung jawab, berwawasan intelektual, serta dapat
mengamalkan ilmunya dan berkomitmen memperjuangkan cita-cita masyarakat yang
adil dan makmur.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Definisi
Keanggotaan
Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD)
Bima-Malang adalah Pascasarjana dan Dosen
yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
Pasal 7
Kategori Anggota
Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD)
Bima-Malang
terdiri
dari :
a.
Anggota
biasa
b.
Anggota
luar biasa
BAB VI
KEORGANISASIAN
Pasal 8
Struktur Organisasi
Struktur Forum
Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang, terdiri dari ketua umum,
sekretaris, bendahara, bidang-bidang dan anggota-anggota.
Pasal 9
Kepengurusan
Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD)
Bima-Malang, dipimpin oleh ketua umum dan memiliki masa kepengurusan yaitu 1
(satu) periode selama 1 (satu) tahun.
Pasal 10
Dewan Penasehat dan
Dewan Pertimbangan Forum
Untuk menjaga keteraturan, kesinambungan serta kesesuaian
gerak langkah Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang,
dengan visi dan misi forum, maka dibentuk Dewan Penasehat atau Dewan
Pertimbangan Forum.
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 11
Jenis-Jenis Permusyawaratan
Rapat-rapat permusyawaratan dalam Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD)
Bima-Malang,
meliputi, musyawarah Besar (MUBES), Musyawarah Luar Biasa, Raker serta
bentuk-bentuk rapat kepanitian lainnya yang dianggap perlu dan penting.
Pasal 12
Hirarki Permusyawaratan
1.
Permusyawaratan
tertinggi Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang berada
pada Musyawarah
Besar (MUBES).
2.
Mubes untuk memilih
ketua umum yang kemudian dilantik oleh DPO.
3.
Dalam kondisi
tertentu dapat dilakukan Mubes Luar Biasa.
Pasal 13
Peserta
Peserta Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD)
Bima-Malang, terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau.
Pasal 14
Wewenang
1.
Menetapkan
dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang, Menetapkan Ketua
Umum Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD)
Bima-Malang.
2.
Menetapkan
AD/ART Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD)
Bima-Malang.
3.
Menetapkan
Atribut Dan Simbol Forum Komunikasi Pascasarjana
dan Dosen (FKPD) Bima-Malang.
4.
Menetapkan rekomendasi Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang.
5.
Memberi sanksi
kepada ketua umum Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang.
6.
Memberikan
sanksi-sanksi kepada anggota pengurus Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen
(FKPD) Bima-Malang, apabila tidak dapat mempertanggungjawabkan kebijakan
ataupun kegiatannya selama periode kepengurusan
7.
Menetapkan
aturan-aturan yang dianggap perlu untuk memperlancar Mubes.
Pasal 15
Pertanggung Jawaban
Laporan Pertanggungjawaban kepengurusan Forum Komunikasi
Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang, dilaksanakan dalam Mubes Forum
Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan
Keuangan Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang diperoleh dari
:
a.
Iuran
wajib anggota
b.
Sumbangan-sumbangan
lain yang halal dan tidak mengikat .
BAB IX
PERUBAHAN DAN PENETAPAN
Pasal 17
Perubahan dan Penetapan Anggaran Dasar
Perubahan anggaran
dasar Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang, hanya dapat
dilakukan di forum Mubes, apabila usulan perubahan tersebut di setujui oleh
minimal 2/3 jumlah anggota FKPD yang hadir. Penetapan
anggaran dasar FKPD dilakukan melalui
forum Mubes FKPD.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 18
Pembubaran
1.
Pembubaran
FKPD dilakukan dalam forum FKPD
yang
diadakan melalui Musyawarah Luar Biasa.
2.
Musyarawarah tersebut dalam ayat 1 diusulkan oleh anggota FKPD dan disetujui oleh DPO, serta dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota FKPD.
3.
Apabila FKPD
dibubarkan, maka seluruh harta kekayaan organisasi diserahkan kepada
badan-badan dan lembaga-lembaga yang bergerak dibidang pendidikan, sosisal,
budaya dan ekonomi.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal
19
Aturan Tambahan
Hal yang belum diatur, ditetapkan ataupun dirinci dalam
anggaran dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
PENUTUP
Pasal
20
Penutup
Anggaran dasar ini ditetapkan di Kota Malang pada tanggal 10 November 2012 Pukul
21:20 Wib.
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
IKATAN PEMERHATI MAHASISWA DAN PELAJAR (FKPD) EDUCATION GROUP KOTA
BIMA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Pengertian Anggota
1.
Anggota biasa
adalah Pascarsarjana dan Dosen yang menetap di Malang.
2.
Anggota luar biasa
adalah terdiri dari :
a.
Alumni FKPD
b.
Sesepuh Bima yang
berdomisili di Malang
c.
Orang-orang yang
peduli dengan FKPD
Pasal 2
Persyaratan
Anggota
1.
Anggota biasa adalah Pascasarjana dan Dosen di Malang.
2.
Anggota luar biasa:
3.
Alumni FKPD
4.
Sesepuh Bima yang berdomisili
di Malang
5.
Orang-orang yang
peduli dengan FKPD
Pasal
3
Hak
Anggota
1. Anggota biasa:
a)
Berhak mengemukakan
pendapat, saran dan mengajukan pertanyaan dalam permusyawaratan yang dilakukan
oleh FKPD.
b)
Berhak dipilih dan
memilih dalam segala jabatan kepengurusan FKPD.
2. Anggota luar
biasa:
a)
Berhak menghadiri
kegiatan FKPD yang bersifat umum
b)
Berhak mengajukan
saran untuk pengembangan FKPD.
Pasal 4
Kewajiban Anggota
Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik FKPD dan menaati serta
melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga FKPD.
Pasal
5
Berakhirnya
Keanggotaan
1.
Keanggotaan biasa FKPD
berakhir bila :
a) Merusaak nama
baik organisasi.
b) Mengundurkan
diri dari keanggotaan
c) Meninggal dunia.
2.
Anggota biasa yang
jelas-jelas melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga FKPD dapat di
kenakan sangsi sebagai berikut
a)
Di peringatkan secara lisan
b)
Di peringatkan
secara tertulis berdasarkan keputusan rapat anggota
c)
Dikeluarkan dari
keanggotaan berdasarkan rapat anggota dan keputusan Dewan Pertimbangan
Organisasi.
d)
Kriteria
pelanggaran dan mekanisme pemberian sangsi diatur dalam aturan tersendiri
melalui ketetapan Dewan Pertimbangan Organisai.
BAB II
LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 7
Definisi dan Makna Lambang
FKPD BIMA
memiliki lambang berbentuk segi lima, warna dasar Biru, di dalamnya tertera
tulisan MAJA LABO DAHU, gambar BUKU TERBUKA dan gambar atap rumah khas Bima yang mempunyai arti sebagai berikut :
1.
Segi lima : Sesuai dengan semangat rukun Islam dan sila Pancasila
2.
Warna dasar biru : Lambang kedamaian
3.
Buku
terbuka : Melambangkan sumber
ilmu pengetahuan
4.
Tangan Terbuka : Melambangkan
bahwa menjunjung tinggi ilmu pengetahuan
5.
Tulisan Maja Labo Dahu : Melambangkan
semboyan warga Bima sebagai landasan Hidup di Rantauan
6.
Rumah
Adat : Melambangkan ciri khas adat Bima
Pasal 8
Atribut Organisasi
1.
Bendera Organisasi FKPD
2.
Sebagaimana yang
dimaksudkan dalam pasal satu bahwa bendera disini bersigi empat
3.
Stempel
4.
Kostum FKPD
BAB III
PERMUSYAWARATAN
Pasal 9
Rapat Pengurus dan Anggota
1.
Rapat pengurus dan
anggota dalam musyawarah yang dihadiri oleh anggota biasa
2.
Hasil keputusan
tertinggi diperoleh dari rapat anggota FKPD.
Pasal 10
Rapat
Kerja (Raker)
Rapat Kerja adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus dan
anggota FKPD untuk merumuskan program kerja dalam masa satu periode
kepengurusan
Pasal
11
Musyawarah
Luar Biasa
1.
a. musyawarah luar
biasa Merupakan musyawarah terbuka yang di hadiri oleh anggota biasa dan anggota luar biasa
b. musyawarah
luar biasa dilakukan apabila ada hal-hal yang bersifat mendesk dalam organisasi
FKPD.
Pasal 12
Musyawara Besar
1.
musyawarah besar
adalah.....
2.
anggenda pokok antara
lain:
a.
laporan
pertanggujawaban pengurus
b.
pembahasan AD/ART
c.
pemilihan ketua
umum
d.
pembahasan
agenda-agenda penting organisasi
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 13
Susunan
kepengurusan FKPD :
1.
Ketua
Umum
2.
Sekjend
3.
Bendahara
I
4.
Bendahara
II
5.
Koordinator Bidang.
6.
Anggota
Bidang
Pasal 13
Dewan Pertimbangan
Organisasi
1. Dewan Pertimbangan
Organisasi adalah dewan yang ditunjuk dan dipilih dalam rapat kepengurusan.
2.
Dewan Pertimbangan
Organisasi berwenang untuk:
a)
Melakukan pengwasan dan pengonrolan terhadap kinerja
pengurus FKPD
b)
Meminta laporan pertanggung jawaban pengurus yang
selanjutnya disahkan melalui Musyawarah Besar.
Pasal 14
Ketua
Ketua umum adalah
seseorang yang diamanahkan sebagai penanggung jawab umum atas seluruh kegiatan dan
kelancaran kegiatan FKPD.
Pasal 15
Sekretaris (Sekjend)
Sekretaris umum adalah seorang yang diamanahkan untuk mengatur administrasi
dan kesekretariatan serta mencatat perkembangan organisasi dan selanjutnya
melaporkan dan menyerahkan kepada ketua umum
FKPD.
Pasal 16
Bendahara
Bendahara adalah orang yang diamanahkan untuk mengatur dana yang berasal
dari masing-masing anggota, baik anggota biasa, anggota luar biasa maupun dana
sumbangan yang halal dan tidak terikat.
Pasal
18
Koordinator dan Anggota Bidang
1.
Koordinator bidang adalah seorang yang bertanggung jawab
dan melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan.
2.
Anggota adalah
seorang yang membantu koordinator bidang dalam melaksankan dan menyelesaian
program kerja.
BAB V
MASA JABATAN PENGURUS FKPD
Pasal
19
1.
Masa jabatan
pengurus adalah satu periode 1 (satu)
Tahun kepengurusan
2.
Masa jabatan
pengurus berakhir bila memenuhi salah satu point dibawah ini:
a) Masa
kepengurusan telah berakhir
b)
Mengundurkan diri
dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
c)
Diberhentikan karena
melanggar AD/ART.
d) Meninggal dunia
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 20
1.
Keuangan FKPD di
tangani sepenuhnya oleh bendahara.
2.
Setiap alokasi dana
untuk kegiatan diserahkan sepenuhnya oleh bendahara melalui persetujuan ketua
umum.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Anggaran Rumah Tangga FKPD hanya dapat diubah melalui musyawarah besar
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 22
a.
Hal-hal yang belum
diatur dalam ART ini akan ditentukan kemudian selama tidak bertentangan dengan
anggaran rumah tangga ini
b.
Dengan ditetapkan
anggaran rumah tangga ini, maka seluruh anggota FKPD dianggap telah mengetahui
dan wajib melaksanakannya.
Ditetapkan
di : Malang
Pada tanggal : 10
November 2012
Waktu : Pukul 21.20.
Pengurus
FKPD-Bima Malang
Ketua Sekertaris,
Amiruddin,
S.Pd Sunardin, S.Pd.I
FORUM KOMUNIKASI PASCASARJANA
DAN DOSEN (FKPD) – MALANG
Secretariat : Jln. Tlogo Indah
No. 42.A Kecamatan Lowok Waruk Kota
Malang
SUSUNAN KEPENGURUSAN
FORUM KOMUNIKASI PASCASARJANA DAN DOSEN BIMA MALANG
KETUA :
AMIRUDDIN
SEKJEND :
SUNARDDIN
BENDAHARA I : MUTMAINNAH
BENDAHARA II : SUHARTI
BIDANG-BIDANG :
I.
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KOORDINATOR : ZULHARMAN
RELY
PRIHATIN
ANDANG
FAHMI
AGUSSALIM
II.
SOSIAL DAN BUDAYA
KOORDINATOR : IRFAN
JUNAIDIN
IHWAN
IRMANSAH
FERI JON
ABDUL
HAFID
III.
KEROHANIAAN
KOORDINATOR : NASRULLAH
SYAFRUDDIN
YURIS
SRI
WAHYUNINGSIH
HERMAWANSYAH
SRI
PURWATI
IV.
HUMAS
KOORDINATOR : SAMSUDIN
SYAIFULLAH
M. IQBAL
AWALUDDIN
MUH.
IKHSAN
A. RAFIK
Malang, 4 November 2012
Pengurus FKPD-Bima Malang
Ketua Sekertaris,
Amiruddin,
S.Pd Sunardin, S.Pd.I
Langganan:
Postingan (Atom)




