Minggu, 03 April 2016

DISKUSI AKHIR PEKAN - FENOMENA PENDIDIKAN oleh FKMPD Bima-Dompu-Malang

Malang, 3/4/16. Kegiatan rutinitas Forum Komunikasi Mahasswa Pascasarjana dan Dosen (FKMPD) Bima Dompu Malang dengan Tema Isu Pendidikan Kontomporer. Pemaparan yang dilakukan oleh Masquril Haq, SH dan Najamudin, S.Pd sebagai Pengantar Diskusi dimulai dari berbagai fenomena pendidikan yang terus melanda dalam dunia Pendidikan khusus pendidikan Bima Dompu (MBOJO), kemudian dilanjutkan Sosialisasi tentang Studi di luar negeri (Konkain University Thailand) serta tantangan dalam menyelesaikan studi oleh Salahuddin, S.IP, M.Si (Dosen Universitas Muhammadiyah Malang).
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 1 yang dimaksud dengan Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Muncullah sebuah pertanyaan dalam diri kita masing-masing, apakah uraian tentang pendidikan di atas sudah terjawabkah dengan keadaan Bima-Dompu (Mbojo)  saat ini....? inilah kegundahan dan keresahan yang terjadi dikalangan akademisi/inteletual/pakar hari ini terutama bagi generasi Mbojo yang berada di perantauan Malang dibawah Payung Forum Komunikasi Mahasiswa Pascasarjana dan Dosen (FKMPD) Bima Dompu - Malang. 
Diskusi semakin alot dan tetap semangat serta tak terasa sampai larut malam di Gajebo Universitas Muhammadiyah Malang,  diskusi di mulai pukul 15.30 s/d  20.00. ini menandakan bahwa begitu pedulinya generasi Mbojo di Perantauan (Kota Malang) turut membahas tentang pendidikan serta mencarikan solusi tentang Fenomena Pendidikan yang melanda Dou Labo Dana Mbojo. 

Berbicara tentang studi lanjut ke luar Negeri (Konkain University Thailand) tidak ada tantangan terberat hanya tantangan ringan saja, yang pertama harus ada kesiapan Mental untuk studi lanjut, yang kedua adalah kita harus jujur dan berani di Negeri orang, lanjut dia mengungkapkan saya aja tidak bisa bahasa inggris tapi kalau sudah sampai di sana alhamdulilah bisa beradaptasi juga dan tekun/rajin belajar ketika berada di negeri orang (Ungkap Salahudin). 
Dalam diskusi tersebut para pelaku penyelengara pendidikan juga iku hadir mengungkapkan fenomena yang terjadi di Dana Mbojo sebagai bahan diksusi dan beberapa hasil penelitian-penelitian di bima oleh Mahasiswa Pascasarjana diungkapkan dalam Forum Diskusi tersebut. (Amir's)

Rabu, 27 November 2013

HARGA MATI PENGASPALAN


Kamis, 28/11/2013. Ratusan masa aksi Gerakan Soromandi turun ke jalan untuk meminta keadilan kepada Pemerintah Kabupaten Bima dengan tuntutan bahwa Jalan Lintas Sai-Sampungu Soromandi Harga Mati harus di aspal, langkah ini merupakan langkah pertama yang dilakukan oleh Jilid I (Pertama) untuk meminta kejelasan kepada PEMKAB Bima sesuai dengan tuntutan yang diajukannya, kalau langkah pertama ini tidak di indahkan maka akan muncul langkah kedua dengan JILID II (Dua) dan Jilid III (Tiga) untuk melakukan gerakan yang lebih besar.
Dimana-mana setiap individu dan kelompok selalu meminta keadilan di BUMI PERTIWI ini, mulai dari anak-anak, remaja, dewasa bahkan orang tua dan tidak kalah penting lagi para pejabatpun selalu meminta keadilan pada atasannya. Keadilan memang dibutuhkan setiap individu karena keadilan merupakan sebuah kebutuhan dasar yang tetap di miliki oleh manusia. Kalau keadilan tidak terpenuhi maka akan muncul sederet penyimpangan pada diri manusia atau kelompok-kelompok tertentu sebagai wujud dari ketidakadilan tersebut.
Hari ini sekitar ± 500 ratus masa aksi turun ke jalan mulai Desa Sai sampai ke kantor Camat Soromandi dan bahkan diperkirakan aksi ini akan sampai ke Kantor Pemerintah Kabupaten Bima untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Soromandi, aksi ini Sebagai wujud ketidakadilan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bima terhadap kelompok masyarakat yang ada di SOROMANDI, bahwa selama ini Soromandi selalu di anak tirikan terkait PENGASPALAN JALAN LINTAS SOROMANDI, maka dari itu kami dari Masa Aksi Jilid I (Pertama) meminta kejelasan sekaligus meminta Keadilan kepada Pemerintah Kabupaten Bima agar Pengaspalan Jalan Lintas Soromandi segera dilakukan dan ini merupakan HARGA MATI yang harus dipenuhi oleh BUPATI Bima, kalau tuntutan kami tidak di indahkan maka kami terus melakukan aksi ini sampai dengan JILID II dan III (Tiga). (Ungkap Agus melalui VIA Hp-KORLAP JILID I).
Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen Bima Malang (FKPD-Bima-Malang) mendukung aksi tersebut dan sangat berharap kepada aksi agar tetap menjaga stabilitas keamanan dan tidak melakukan anarkis, semoga BUPATI Bima bersama Para Pejabat yang berkepentingan tersebut bisa mengambil langkah kongkrit dan Solusi Cerdas untuk menangani Pengaspalan Jalan Lintas Sai-Soromandi (Ungkap Amiruddin Ketua FKDP-Bima Malang dengan KORLAP-Agusalim). Masa aksi yang dilakukan oleh JILID I (pertama) dengan harapan bahwa pemerintah Kabupaten Bima harus memberikan kejelasan dan keputusan yang pasti kepada masyarakat Soromandi terkait Pengaspalan Jalan Lintas Soromandi. Kalau Aksi Jilid I (Pertama) ini tidak diindahkan maka akan muncul masa aksi Jilid II dan III yang merupakan langkah terakhir sekaligus PENYEGELAN KANTOR PEMKAB BIMA sebagai bentuk dan wujud ketidakadilan terhadap masyarakat Soromandi. (Veri jon).

Selasa, 17 September 2013

PERILAKU BIJAK FKPD (New Program)


Kosti Jannati, Tlogo Indah-Malang (17/09/13) Ber-fastabiqul khairāt (berlomba-lomba melakukan yang terbaik), itulah yang dilakukan oleh anggota Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang. Sebagai bentuk KAIZEN (Perbaikan terus menerus perbaikan yang tiada henti), inilah prinsip dan nasehat utama yang oleh anggota FKPD, di jadikan sebagai motifasi disetiap arah dan langkah kegiatannya, dengan penuh dedikasi FKPD, selalu saja menemukan ide dalam berbenah diri menjadi benar-benar tampil sebagai pembawa rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin) Bagi Dou Labo Dana Mbojo, terutama bagi seluruh anggota-anggotanya.
Mengenai hal ini, FKPD Bima-Malang, melaksanakan program baru yaitu melakukan English Course (kursus bahasa inggris) dengan memanfaatkan kemampuan/keahlian yang melekat pada masing2 anggota terbaik bagi anggota, juga tuntutan buku-buku yang kian waktu sudah banyak menggunakan istilah inggris, yang menjadi  Tutor kursus bahasa inggris adalah Mr. Relly P. Mahasiswa Pascasarjana Muhammadiyah Malang. FKPD dapat memulai gerakan ini dengan menghilangkan musuh bersama (common enemy) berupa kebodohan. Kursus ini dilakukan dalam dua kali dalam satu pecan, hari Selasa dan Rabu (Malam,19.30-22.00-3 SKS) kemudian untuk Malam Jum’at melakukan Pengkajian Agama Islam dan Belajar Membaca Al-Qur’an (3 SKS)  dengan Tutor Ustazd Amir dan Ustazd Sunardin (Ketua dan Sekjend FKPD) kegiatan ini bertempat di Kosti Jannati sebagai Secretariat FKPD Jln. Tlogo Indah 42a, kursus berjalan dengan lancar dan anggota kursus melakukannya dengan penuh kebanggaan disertai canda tawa bahagia dan keseriusan hingga tidak terasa waktu terus berjalan, kursus pada malam pertama ini di lakukan selama 2 jam, kemudian di akhiri makan bersama dengan menu ikan karamba goreng dan oi mangge sebagai bentuk bahagia bahwa kursus yang baru dilaksanakan dengan efektif dan serius, anggota FKPD terbukti selalu bersama dan sangat akrab di antara mereka. Courses dan diskusi ini berakhir jam 12.00.  
Anggota FKPD dituntut agar selalu menjadi inspirator dan motivator dalam mengembangkan nilai Education, Nilai-Nilai Islam, yang humanis, terbuka, dan mencerahkan, FKPD harus membuka diri untuk selalu melakukan dialog antar sesama, cara yang paling efektif untuk dilakukan adalah menjalin kerjasama lintas kampus dalam kerja-kerja kemanusiaan (Ujar Ketua FKDP-Bima Malang. Amiruddin). Hal ini terbukti setelah kursus dan makan bersama anggota FKPD, kembali melakukan diskusi mengenai apa program tambahan kedepannya yaitu mencita-citakan ada pembenahan dalam masalah ibadah hal ini didasarkan pada kegelisahan yang mendalam oleh saudara Agus Salim, Relly P, Very, Aseng juga dirasakan oleh mahasiswa s1 Fahrul dan mifta,  tentang minimnya kemampuan baca Al-Qur’an dan khutbah, kultum dan segala yang berkaitan dengan keibadahan lainnya, akhiri dari diskusi kecil ini yang ditemani tiga gelas copi joint bersama disimpulkan bahwa tutor keibadahan itu di pegang oleh Ketua dan Sekjen FKPD Mr. Amirudin dan Sunardin, dimulai pada malam jum’at kedepan. Besar harapan kami agar teman-teman FKPD agar bangkit dan meluangkan waktu untuk mengikuti program-program cerdas FKPD ini, terbuka juga untuk teman-teman lain. (Sunardin)  

Oleh :
Sunardin/Sekjend FKPD Bima Malang.

Minggu, 15 September 2013

Evaluasi dan Pemantapan Penulisan Book FKPD


Tlogo Indah, 13/9/13. Rapat Evaluasi dan Pemantapan oleh FKPD-Bima Malang merupakan langkah kongkrit yang dilakukan oleh semua Pengurus Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang untuk mencapai titik puncak dan tujuan bersama dalam rangka menulis sebuah Buku dengan Topik Utama Moral Dou Mbojo, rapat tersebut di hadiri oleh semua pengurus FKDP dengan jumlah lebih kurang 26 orang yang bertempat Sekretariatan Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen Bima Malang Kost Jannati. 
 
Dalam rapat tersebut Ketua Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen Bima Malang  menyampaikan dengan tegas dalam sambutannya bahwa Rencana Kerja ini harus bisa di wujudkan dalam Bulan September 2013 dan semua anggota FKPD harus menulis dan menyetor tulisan sampai dengan tanggal yang disepakati yaitu 25 September 2013, karena tulisan tersebut harus di edit oleh ahli atau penyunting Naskah, jumlah tulisan minimal 6 halaman dan maksimal 10 halaman dengan menggunakan kertas A4 dan spasi 1, dengan harapan bahwa anggota menulis sesuai disiplin ilmu masing-masing dengan merujuk topi sentralnya dan semoga rencana kerja yang laksanakan oleh FKDP ini di ridhoi Allah SWT, (Ujar Amiruddin).
Dalam menulis buku FKPD ini merupakan salah satu bagian kontribusi yang positif untuk membangun dan melihat perkembangan yang terjadi DOU LABO DANA MBOJO, dengan cara menulis dan mengeluarkan goreasan hati oleh  kaum intelektual yang ada di perantauan dan mengorbankan untuk hijrah di Kota Malang bisa membawa sebuah perubahan yang positif untuk DOU LABO DANA MBOJO dalam menghadapi arus globalisasi dan modernisasi sehingga dou labo Mbojo tidak langsung menelan tanpa menfilter semua kejadian dan tindak tanduk dou Mbojo. Buku yang tulis oleh FKDP ini rencananya akan diluncurkan di DANA MBOJO sebab dalam tulisan bukunya memuat isi tentang Dou Labo Dana Mbojo, dan semoga dengan diluncurkan di Bima (Mbojo) semua Dermawan-Dermawan yang di Bima dapat membantu dan mensukseskan kegiatan peluncuran tersebut.

Oleh :
Feri Jon, A.Rafik, Ikhsan, Hafid dkk...


Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang
Anggota FKPD – Bima Malang

Rabu, 11 September 2013

AD dan ART FKPD Bima-Malang


LANDASAN KONSTITUSIONAL
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
FORUM KOMUNIKASI PASCARJANA DAN DOSEN
FKPD BIMA-MALANG


MUQADDIMAH

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah mencurahkan banyak nikmat, rahmat, dan kasih sayangnya kepada kita semua sehingga kita dipersatukan dalam Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD)-Bima Malang. Sholawat serta salam kita khaturkan pada junjungan Nabi Muhammad SAW,  yang telah memberikan penerang kepada Ummat sedunia menuju kebaikan beserta keluarga, sahabat dan kaum muslimin yang senantiasa mengikuti petunjuknya sampai akhir jaman.
Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang sebagai wadah SILATURAHMI untuk membangun komunikasi yang intens untuk meningkatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang ada di daerah demi memajukan Kota dan Kabupaten Bima dan lebih umumnya lagi INDONESIA TERCINTA.
Kesadaran akan ilmu pengetahuan merupakan pilar utama dalam meningkatkan dan mengembangkan kapasitas diri sebagai seorang ilmuan muslim baik itu pengetahuan umum maupun pengetahuan agama yang kedua-duanya memiliki andil menuju kehidupan yang islami sehingga kewajiban sebagai seorang muslim tidak lain sebagai penuntut ilmi sejati.
Penggagas berdirinya FKDP Bima-Malang: Amiruddin, Agussalim, Nasrullah, Rely Prihatin dan Sunardin, inilah orang-orang yang berjasa dan yang memiliki ide, gagasan awal berdirinya Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen Bima Malang dan di ridhoi oleh Allah SWT.
Maka kami berinisiatif membentuk Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang Periode PERDANA 2012/2013.


BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1

1.      Nama Organisasi Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang
2.      Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang didirikan pada hari Minggu, 04 Nopember 2012.
3.      Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang berkedudukan/berpusat di Kota Malang.

BAB II
LANDASAN, SIFAT, DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN
Pasal 2
1.      Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang berlandaskan:
a.       Al-Qur’an, dan As-Sunnah
b.      Pancasila
2.      Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang bersifat Independen dan Sosial kemasyarakatan
3.      Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang dibentuk berdasarkan prinsip keterbukaan dan Demokrasi.


BAB III
VISI DAN MISI

Pasal 3
Visi
Terbentuknya Pribadi bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, bertanggung jawab, berwawasan intelektual, serta dapat mengamalkan ilmunya dan berkomitmen memperjuangkan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.

Pasal 4
Misi
Mempererat silaturrahim, memelihara komunikasi, solidaritas, dan kerjasama Pascasarjana dan Dosen Bima-Malang.

BAB IV
TUJUAN
Pasal 5
Tujuan
Untuk membentuk Pribadi-pribadi bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, bertanggung jawab, berwawasan intelektual, serta dapat mengamalkan ilmunya dan berkomitmen memperjuangkan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.




BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 6
Definisi Keanggotaan
Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang adalah Pascasarjana dan Dosen  yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.

Pasal 7
Kategori Anggota
Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang terdiri dari :
a.       Anggota biasa
b.      Anggota luar biasa

BAB VI
KEORGANISASIAN

Pasal 8
Struktur Organisasi
Struktur Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang, terdiri dari ketua umum, sekretaris, bendahara, bidang-bidang dan anggota-anggota.




Pasal 9
Kepengurusan
Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang, dipimpin oleh ketua umum dan memiliki masa kepengurusan yaitu 1 (satu) periode selama 1 (satu) tahun.

Pasal 10
Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan Forum
Untuk menjaga keteraturan, kesinambungan serta kesesuaian gerak langkah Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang, dengan visi dan misi forum, maka dibentuk Dewan Penasehat atau Dewan Pertimbangan Forum.

BAB VII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 11
Jenis-Jenis Permusyawaratan
Rapat-rapat permusyawaratan dalam Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang, meliputi, musyawarah Besar (MUBES), Musyawarah Luar Biasa, Raker serta bentuk-bentuk rapat kepanitian lainnya yang dianggap perlu dan penting.





Pasal 12
Hirarki Permusyawaratan
1.    Permusyawaratan tertinggi Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang berada pada Musyawarah Besar (MUBES).
2.    Mubes untuk memilih ketua umum yang kemudian dilantik oleh DPO.
3.    Dalam kondisi tertentu dapat dilakukan Mubes Luar Biasa.

Pasal 13
Peserta
Peserta Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang, terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau.
Pasal 14
Wewenang

1.    Menetapkan dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang, Menetapkan Ketua Umum Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang.
2.    Menetapkan AD/ART Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang.
3.    Menetapkan Atribut Dan Simbol Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang.
4.     Menetapkan rekomendasi Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang.
5.    Memberi sanksi kepada ketua umum Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang.
6.    Memberikan sanksi-sanksi kepada anggota pengurus Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang, apabila tidak dapat mempertanggungjawabkan kebijakan ataupun kegiatannya selama periode kepengurusan
7.    Menetapkan aturan-aturan yang dianggap perlu untuk memperlancar Mubes.

Pasal 15
Pertanggung Jawaban
Laporan Pertanggungjawaban kepengurusan Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang, dilaksanakan dalam Mubes Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang.

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 16
Keuangan
Keuangan Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang diperoleh dari :
a.       Iuran wajib anggota
b.      Sumbangan-sumbangan lain yang halal dan tidak mengikat .


BAB IX
PERUBAHAN DAN PENETAPAN

Pasal 17
Perubahan dan Penetapan Anggaran Dasar
Perubahan anggaran dasar Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang, hanya dapat dilakukan di forum Mubes, apabila usulan perubahan tersebut di setujui oleh minimal 2/3 jumlah anggota FKPD yang hadir. Penetapan anggaran dasar FKPD dilakukan  melalui forum Mubes FKPD.

BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 18
Pembubaran
1.        Pembubaran FKPD dilakukan dalam forum FKPD yang diadakan melalui Musyawarah Luar Biasa.
2.        Musyarawarah  tersebut dalam ayat 1 diusulkan oleh anggota FKPD dan disetujui oleh DPO, serta dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota FKPD.
3.        Apabila FKPD dibubarkan, maka seluruh harta kekayaan organisasi diserahkan kepada badan-badan dan lembaga-lembaga yang bergerak dibidang pendidikan, sosisal, budaya dan ekonomi.



BAB XI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 19
Aturan Tambahan
Hal yang belum diatur, ditetapkan ataupun dirinci dalam anggaran dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 20
Penutup
Anggaran dasar ini ditetapkan di Kota Malang pada tanggal 10 November 2012 Pukul 21:20  Wib.



ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PEMERHATI MAHASISWA DAN PELAJAR (FKPD)                         EDUCATION GROUP KOTA BIMA

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Pengertian Anggota
1.        Anggota biasa adalah Pascarsarjana dan Dosen yang menetap di Malang.
2.        Anggota luar biasa adalah terdiri dari :
a.       Alumni FKPD
b.      Sesepuh Bima yang berdomisili di Malang
c.       Orang-orang yang peduli dengan FKPD

Pasal 2
Persyaratan Anggota
1.      Anggota biasa adalah Pascasarjana dan Dosen di Malang.
2.      Anggota luar biasa:
3.      Alumni FKPD
4.      Sesepuh Bima yang berdomisili di Malang
5.      Orang-orang yang peduli dengan FKPD




Pasal 3
Hak Anggota
1.      Anggota biasa:
a)      Berhak mengemukakan pendapat, saran dan mengajukan pertanyaan dalam permusyawaratan yang dilakukan oleh FKPD. 
b)      Berhak dipilih dan memilih dalam segala jabatan kepengurusan FKPD.
2.      Anggota luar biasa:
a)      Berhak menghadiri kegiatan FKPD yang bersifat umum
b)      Berhak mengajukan saran untuk pengembangan FKPD.

Pasal 4
Kewajiban Anggota
Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik FKPD dan menaati serta melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga FKPD.

Pasal 5
Berakhirnya Keanggotaan
1.      Keanggotaan biasa FKPD berakhir bila :
a)      Merusaak nama baik organisasi.
b)      Mengundurkan diri dari keanggotaan
c)      Meninggal dunia.
2.      Anggota biasa yang jelas-jelas melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga FKPD dapat di kenakan sangsi  sebagai berikut
a)      Di peringatkan secara lisan
b)      Di peringatkan secara tertulis berdasarkan keputusan rapat anggota
c)      Dikeluarkan dari keanggotaan berdasarkan rapat anggota dan keputusan Dewan Pertimbangan Organisasi.
d)      Kriteria pelanggaran dan mekanisme pemberian sangsi diatur dalam aturan tersendiri melalui ketetapan Dewan Pertimbangan Organisai.

BAB II
LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 7
Definisi dan Makna Lambang
FKPD BIMA memiliki lambang berbentuk segi lima, warna dasar Biru, di dalamnya tertera tulisan MAJA LABO DAHU, gambar BUKU TERBUKA dan gambar atap rumah khas Bima  yang mempunyai arti sebagai berikut :










1.      Segi lima : Sesuai dengan semangat rukun Islam dan sila Pancasila
2.      Warna dasar biru : Lambang kedamaian
3.      Buku terbuka : Melambangkan sumber ilmu pengetahuan
4.      Tangan Terbuka : Melambangkan bahwa menjunjung tinggi ilmu pengetahuan
5.      Tulisan Maja Labo Dahu : Melambangkan semboyan warga Bima sebagai landasan Hidup di Rantauan
6.      Rumah Adat : Melambangkan ciri khas adat Bima


Pasal 8
Atribut Organisasi

1.      Bendera Organisasi FKPD
2.      Sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal satu bahwa bendera disini bersigi empat
3.      Stempel
4.      Kostum FKPD

BAB III
PERMUSYAWARATAN
Pasal 9
Rapat Pengurus dan Anggota
1.      Rapat pengurus dan anggota dalam musyawarah yang dihadiri oleh anggota biasa
2.      Hasil keputusan tertinggi diperoleh dari rapat anggota FKPD.

Pasal 10
Rapat Kerja (Raker)

Rapat Kerja adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus dan anggota FKPD untuk merumuskan program kerja dalam masa satu periode kepengurusan

Pasal 11
Musyawarah Luar Biasa

1.       a. musyawarah luar biasa Merupakan musyawarah terbuka yang di hadiri oleh anggota biasa  dan anggota luar biasa
b.   musyawarah luar biasa dilakukan apabila ada hal-hal yang bersifat mendesk dalam organisasi FKPD.

Pasal 12
Musyawara Besar
1.      musyawarah besar adalah.....
2.      anggenda pokok antara lain:
a.       laporan pertanggujawaban pengurus
b.      pembahasan AD/ART
c.       pemilihan ketua umum
d.      pembahasan agenda-agenda penting organisasi





BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 13
Susunan kepengurusan FKPD :
1.        Ketua Umum
2.        Sekjend
3.        Bendahara I
4.        Bendahara II
5.        Koordinator  Bidang.
6.        Anggota Bidang

Pasal 13
Dewan Pertimbangan Organisasi
1.      Dewan Pertimbangan Organisasi adalah dewan yang ditunjuk dan dipilih dalam rapat kepengurusan.
2.      Dewan Pertimbangan Organisasi berwenang untuk:
a)      Melakukan pengwasan dan pengonrolan terhadap kinerja pengurus FKPD
b)      Meminta laporan pertanggung jawaban pengurus yang selanjutnya disahkan melalui Musyawarah Besar.
                                    
Pasal 14
Ketua
Ketua umum adalah seseorang yang diamanahkan sebagai penanggung jawab umum atas seluruh kegiatan dan kelancaran kegiatan FKPD.

Pasal 15
Sekretaris (Sekjend)
Sekretaris umum adalah seorang yang diamanahkan untuk mengatur administrasi dan kesekretariatan serta mencatat perkembangan organisasi dan selanjutnya melaporkan dan  menyerahkan kepada ketua umum FKPD.

Pasal 16
Bendahara
Bendahara adalah orang yang diamanahkan untuk mengatur dana yang berasal dari masing-masing anggota, baik anggota biasa, anggota luar biasa maupun dana sumbangan yang halal dan tidak terikat.

Pasal 18
Koordinator dan Anggota Bidang
1.      Koordinator  bidang adalah seorang yang bertanggung jawab dan melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan.
2.      Anggota adalah seorang yang membantu koordinator bidang dalam melaksankan dan menyelesaian program kerja.






BAB V
MASA JABATAN  PENGURUS FKPD

Pasal 19
1.      Masa jabatan pengurus adalah satu periode  1 (satu) Tahun  kepengurusan
2.      Masa jabatan pengurus berakhir bila memenuhi salah satu point dibawah ini:
a)      Masa kepengurusan telah berakhir
b)      Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
c)      Diberhentikan karena melanggar AD/ART.
d)      Meninggal dunia

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 20
1.      Keuangan FKPD di tangani sepenuhnya oleh bendahara.
2.        Setiap alokasi dana untuk kegiatan diserahkan sepenuhnya oleh bendahara melalui persetujuan ketua umum.




BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Anggaran Rumah Tangga FKPD hanya dapat diubah melalui musyawarah besar

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 22
a.       Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditentukan kemudian selama tidak bertentangan dengan anggaran rumah tangga ini
b.      Dengan ditetapkan anggaran rumah tangga ini, maka seluruh anggota FKPD dianggap telah mengetahui dan wajib melaksanakannya.

                                                                                Ditetapkan di  : Malang
                                                                                Pada tanggal  : 10 November 2012
                                                                               Waktu               : Pukul  21.20.
                                                                               Pengurus FKPD-Bima Malang
Ketua                                                                      Sekertaris,



Amiruddin, S.Pd                                                    Sunardin, S.Pd.I
 




FORUM KOMUNIKASI PASCASARJANA
DAN DOSEN (FKPD) – MALANG
Secretariat : Jln. Tlogo Indah No. 42.A  Kecamatan Lowok Waruk Kota Malang
 

SUSUNAN KEPENGURUSAN
FORUM KOMUNIKASI PASCASARJANA DAN DOSEN BIMA MALANG

KETUA                                  : AMIRUDDIN
SEKJEND                              : SUNARDDIN
BENDAHARA      I               : MUTMAINNAH
BENDAHARA     II              : SUHARTI

BIDANG-BIDANG :

I.                    PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KOORDINATOR     : ZULHARMAN
                                    RELY PRIHATIN
ANDANG
FAHMI
AGUSSALIM

II.                  SOSIAL DAN BUDAYA      
KOORDINATOR            : IRFAN
JUNAIDIN
IHWAN
IRMANSAH
FERI JON
ABDUL HAFID



III.                KEROHANIAAN                                
KOORDINATOR            : NASRULLAH
SYAFRUDDIN
YURIS
SRI WAHYUNINGSIH
HERMAWANSYAH
SRI PURWATI
IV.                HUMAS
KOORDINATOR               : SAMSUDIN
SYAIFULLAH
M. IQBAL  
AWALUDDIN
MUH. IKHSAN
A. RAFIK

                                   
Malang, 4 November 2012
Pengurus FKPD-Bima Malang
Ketua                                                  Sekertaris,



Amiruddin, S.Pd                               Sunardin, S.Pd.I