LANDASAN
KONSTITUSIONAL
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
FORUM KOMUNIKASI
PASCARJANA DAN DOSEN
FKPD BIMA-MALANG
MUQADDIMAH
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah mencurahkan banyak
nikmat, rahmat, dan kasih sayangnya kepada kita semua sehingga kita
dipersatukan dalam Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD)-Bima Malang.
Sholawat serta salam kita khaturkan pada junjungan Nabi Muhammad SAW, yang telah memberikan penerang kepada Ummat
sedunia menuju kebaikan beserta keluarga, sahabat dan kaum muslimin yang
senantiasa mengikuti petunjuknya sampai akhir jaman.
Forum
Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang sebagai wadah SILATURAHMI untuk
membangun komunikasi yang intens untuk meningkatkan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi yang ada di daerah demi memajukan Kota dan Kabupaten Bima dan lebih umumnya
lagi INDONESIA TERCINTA.
Kesadaran
akan ilmu pengetahuan merupakan pilar utama dalam meningkatkan dan
mengembangkan kapasitas diri sebagai seorang ilmuan muslim baik itu pengetahuan
umum maupun pengetahuan agama yang kedua-duanya memiliki andil menuju kehidupan
yang islami sehingga kewajiban sebagai seorang muslim tidak lain sebagai
penuntut ilmi sejati.
Penggagas
berdirinya FKDP Bima-Malang: Amiruddin, Agussalim, Nasrullah, Rely
Prihatin dan Sunardin, inilah orang-orang yang berjasa dan yang
memiliki ide, gagasan awal berdirinya Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen
Bima Malang dan di ridhoi oleh Allah SWT.
Maka
kami berinisiatif membentuk Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD)
Bima-Malang Periode PERDANA 2012/2013.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN
KEDUDUKAN
Pasal 1
1.
Nama Organisasi Forum
Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang
2.
Forum Komunikasi
Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang didirikan pada hari Minggu, 04 Nopember
2012.
3.
Forum Komunikasi
Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang berkedudukan/berpusat di Kota Malang.
BAB II
LANDASAN, SIFAT,
DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN
Pasal 2
1.
Forum Komunikasi
Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang berlandaskan:
a. Al-Qur’an, dan As-Sunnah
b. Pancasila
2.
Forum Komunikasi
Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang bersifat Independen dan Sosial
kemasyarakatan
3.
Forum Komunikasi
Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang dibentuk berdasarkan prinsip
keterbukaan dan Demokrasi.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 3
Visi
Terbentuknya Pribadi bertakwa kepada Tuhan yang maha
esa, bertanggung jawab, berwawasan
intelektual, serta dapat mengamalkan ilmunya dan berkomitmen memperjuangkan
cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
Pasal 4
Misi
Mempererat silaturrahim,
memelihara komunikasi, solidaritas, dan kerjasama Pascasarjana dan Dosen
Bima-Malang.
BAB IV
TUJUAN
Pasal 5
Tujuan
Untuk membentuk Pribadi-pribadi bertakwa kepada Tuhan
yang maha esa, bertanggung jawab, berwawasan intelektual, serta dapat
mengamalkan ilmunya dan berkomitmen memperjuangkan cita-cita masyarakat yang
adil dan makmur.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Definisi
Keanggotaan
Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD)
Bima-Malang adalah Pascasarjana dan Dosen
yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
Pasal 7
Kategori Anggota
Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD)
Bima-Malang
terdiri
dari :
a.
Anggota
biasa
b.
Anggota
luar biasa
BAB VI
KEORGANISASIAN
Pasal 8
Struktur Organisasi
Struktur Forum
Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang, terdiri dari ketua umum,
sekretaris, bendahara, bidang-bidang dan anggota-anggota.
Pasal 9
Kepengurusan
Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD)
Bima-Malang, dipimpin oleh ketua umum dan memiliki masa kepengurusan yaitu 1
(satu) periode selama 1 (satu) tahun.
Pasal 10
Dewan Penasehat dan
Dewan Pertimbangan Forum
Untuk menjaga keteraturan, kesinambungan serta kesesuaian
gerak langkah Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang,
dengan visi dan misi forum, maka dibentuk Dewan Penasehat atau Dewan
Pertimbangan Forum.
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 11
Jenis-Jenis Permusyawaratan
Rapat-rapat permusyawaratan dalam Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD)
Bima-Malang,
meliputi, musyawarah Besar (MUBES), Musyawarah Luar Biasa, Raker serta
bentuk-bentuk rapat kepanitian lainnya yang dianggap perlu dan penting.
Pasal 12
Hirarki Permusyawaratan
1.
Permusyawaratan
tertinggi Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang berada
pada Musyawarah
Besar (MUBES).
2.
Mubes untuk memilih
ketua umum yang kemudian dilantik oleh DPO.
3.
Dalam kondisi
tertentu dapat dilakukan Mubes Luar Biasa.
Pasal 13
Peserta
Peserta Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD)
Bima-Malang, terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau.
Pasal 14
Wewenang
1.
Menetapkan
dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang, Menetapkan Ketua
Umum Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD)
Bima-Malang.
2.
Menetapkan
AD/ART Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD)
Bima-Malang.
3.
Menetapkan
Atribut Dan Simbol Forum Komunikasi Pascasarjana
dan Dosen (FKPD) Bima-Malang.
4.
Menetapkan rekomendasi Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang.
5.
Memberi sanksi
kepada ketua umum Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang.
6.
Memberikan
sanksi-sanksi kepada anggota pengurus Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen
(FKPD) Bima-Malang, apabila tidak dapat mempertanggungjawabkan kebijakan
ataupun kegiatannya selama periode kepengurusan
7.
Menetapkan
aturan-aturan yang dianggap perlu untuk memperlancar Mubes.
Pasal 15
Pertanggung Jawaban
Laporan Pertanggungjawaban kepengurusan Forum Komunikasi
Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang, dilaksanakan dalam Mubes Forum
Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan
Keuangan Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang diperoleh dari
:
a.
Iuran
wajib anggota
b.
Sumbangan-sumbangan
lain yang halal dan tidak mengikat .
BAB IX
PERUBAHAN DAN PENETAPAN
Pasal 17
Perubahan dan Penetapan Anggaran Dasar
Perubahan anggaran
dasar Forum Komunikasi Pascasarjana dan Dosen (FKPD) Bima-Malang, hanya dapat
dilakukan di forum Mubes, apabila usulan perubahan tersebut di setujui oleh
minimal 2/3 jumlah anggota FKPD yang hadir. Penetapan
anggaran dasar FKPD dilakukan melalui
forum Mubes FKPD.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 18
Pembubaran
1.
Pembubaran
FKPD dilakukan dalam forum FKPD
yang
diadakan melalui Musyawarah Luar Biasa.
2.
Musyarawarah tersebut dalam ayat 1 diusulkan oleh anggota FKPD dan disetujui oleh DPO, serta dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota FKPD.
3.
Apabila FKPD
dibubarkan, maka seluruh harta kekayaan organisasi diserahkan kepada
badan-badan dan lembaga-lembaga yang bergerak dibidang pendidikan, sosisal,
budaya dan ekonomi.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal
19
Aturan Tambahan
Hal yang belum diatur, ditetapkan ataupun dirinci dalam
anggaran dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
PENUTUP
Pasal
20
Penutup
Anggaran dasar ini ditetapkan di Kota Malang pada tanggal 10 November 2012 Pukul
21:20 Wib.
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
IKATAN PEMERHATI MAHASISWA DAN PELAJAR (FKPD) EDUCATION GROUP KOTA
BIMA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Pengertian Anggota
1.
Anggota biasa
adalah Pascarsarjana dan Dosen yang menetap di Malang.
2.
Anggota luar biasa
adalah terdiri dari :
a.
Alumni FKPD
b.
Sesepuh Bima yang
berdomisili di Malang
c.
Orang-orang yang
peduli dengan FKPD
Pasal 2
Persyaratan
Anggota
1.
Anggota biasa adalah Pascasarjana dan Dosen di Malang.
2.
Anggota luar biasa:
3.
Alumni FKPD
4.
Sesepuh Bima yang berdomisili
di Malang
5.
Orang-orang yang
peduli dengan FKPD
Pasal
3
Hak
Anggota
1. Anggota biasa:
a)
Berhak mengemukakan
pendapat, saran dan mengajukan pertanyaan dalam permusyawaratan yang dilakukan
oleh FKPD.
b)
Berhak dipilih dan
memilih dalam segala jabatan kepengurusan FKPD.
2. Anggota luar
biasa:
a)
Berhak menghadiri
kegiatan FKPD yang bersifat umum
b)
Berhak mengajukan
saran untuk pengembangan FKPD.
Pasal 4
Kewajiban Anggota
Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik FKPD dan menaati serta
melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga FKPD.
Pasal
5
Berakhirnya
Keanggotaan
1.
Keanggotaan biasa FKPD
berakhir bila :
a) Merusaak nama
baik organisasi.
b) Mengundurkan
diri dari keanggotaan
c) Meninggal dunia.
2.
Anggota biasa yang
jelas-jelas melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga FKPD dapat di
kenakan sangsi sebagai berikut
a)
Di peringatkan secara lisan
b)
Di peringatkan
secara tertulis berdasarkan keputusan rapat anggota
c)
Dikeluarkan dari
keanggotaan berdasarkan rapat anggota dan keputusan Dewan Pertimbangan
Organisasi.
d)
Kriteria
pelanggaran dan mekanisme pemberian sangsi diatur dalam aturan tersendiri
melalui ketetapan Dewan Pertimbangan Organisai.
BAB II
LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 7
Definisi dan Makna Lambang
FKPD BIMA
memiliki lambang berbentuk segi lima, warna dasar Biru, di dalamnya tertera
tulisan MAJA LABO DAHU, gambar BUKU TERBUKA dan gambar atap rumah khas Bima yang mempunyai arti sebagai berikut :
1.
Segi lima : Sesuai dengan semangat rukun Islam dan sila Pancasila
2.
Warna dasar biru : Lambang kedamaian
3.
Buku
terbuka : Melambangkan sumber
ilmu pengetahuan
4.
Tangan Terbuka : Melambangkan
bahwa menjunjung tinggi ilmu pengetahuan
5.
Tulisan Maja Labo Dahu : Melambangkan
semboyan warga Bima sebagai landasan Hidup di Rantauan
6.
Rumah
Adat : Melambangkan ciri khas adat Bima
Pasal 8
Atribut Organisasi
1.
Bendera Organisasi FKPD
2.
Sebagaimana yang
dimaksudkan dalam pasal satu bahwa bendera disini bersigi empat
3.
Stempel
4.
Kostum FKPD
BAB III
PERMUSYAWARATAN
Pasal 9
Rapat Pengurus dan Anggota
1.
Rapat pengurus dan
anggota dalam musyawarah yang dihadiri oleh anggota biasa
2.
Hasil keputusan
tertinggi diperoleh dari rapat anggota FKPD.
Pasal 10
Rapat
Kerja (Raker)
Rapat Kerja adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus dan
anggota FKPD untuk merumuskan program kerja dalam masa satu periode
kepengurusan
Pasal
11
Musyawarah
Luar Biasa
1.
a. musyawarah luar
biasa Merupakan musyawarah terbuka yang di hadiri oleh anggota biasa dan anggota luar biasa
b. musyawarah
luar biasa dilakukan apabila ada hal-hal yang bersifat mendesk dalam organisasi
FKPD.
Pasal 12
Musyawara Besar
1.
musyawarah besar
adalah.....
2.
anggenda pokok antara
lain:
a.
laporan
pertanggujawaban pengurus
b.
pembahasan AD/ART
c.
pemilihan ketua
umum
d.
pembahasan
agenda-agenda penting organisasi
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 13
Susunan
kepengurusan FKPD :
1.
Ketua
Umum
2.
Sekjend
3.
Bendahara
I
4.
Bendahara
II
5.
Koordinator Bidang.
6.
Anggota
Bidang
Pasal 13
Dewan Pertimbangan
Organisasi
1. Dewan Pertimbangan
Organisasi adalah dewan yang ditunjuk dan dipilih dalam rapat kepengurusan.
2.
Dewan Pertimbangan
Organisasi berwenang untuk:
a)
Melakukan pengwasan dan pengonrolan terhadap kinerja
pengurus FKPD
b)
Meminta laporan pertanggung jawaban pengurus yang
selanjutnya disahkan melalui Musyawarah Besar.
Pasal 14
Ketua
Ketua umum adalah
seseorang yang diamanahkan sebagai penanggung jawab umum atas seluruh kegiatan dan
kelancaran kegiatan FKPD.
Pasal 15
Sekretaris (Sekjend)
Sekretaris umum adalah seorang yang diamanahkan untuk mengatur administrasi
dan kesekretariatan serta mencatat perkembangan organisasi dan selanjutnya
melaporkan dan menyerahkan kepada ketua umum
FKPD.
Pasal 16
Bendahara
Bendahara adalah orang yang diamanahkan untuk mengatur dana yang berasal
dari masing-masing anggota, baik anggota biasa, anggota luar biasa maupun dana
sumbangan yang halal dan tidak terikat.
Pasal
18
Koordinator dan Anggota Bidang
1.
Koordinator bidang adalah seorang yang bertanggung jawab
dan melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan.
2.
Anggota adalah
seorang yang membantu koordinator bidang dalam melaksankan dan menyelesaian
program kerja.
BAB V
MASA JABATAN PENGURUS FKPD
Pasal
19
1.
Masa jabatan
pengurus adalah satu periode 1 (satu)
Tahun kepengurusan
2.
Masa jabatan
pengurus berakhir bila memenuhi salah satu point dibawah ini:
a) Masa
kepengurusan telah berakhir
b)
Mengundurkan diri
dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
c)
Diberhentikan karena
melanggar AD/ART.
d) Meninggal dunia
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 20
1.
Keuangan FKPD di
tangani sepenuhnya oleh bendahara.
2.
Setiap alokasi dana
untuk kegiatan diserahkan sepenuhnya oleh bendahara melalui persetujuan ketua
umum.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Anggaran Rumah Tangga FKPD hanya dapat diubah melalui musyawarah besar
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 22
a.
Hal-hal yang belum
diatur dalam ART ini akan ditentukan kemudian selama tidak bertentangan dengan
anggaran rumah tangga ini
b.
Dengan ditetapkan
anggaran rumah tangga ini, maka seluruh anggota FKPD dianggap telah mengetahui
dan wajib melaksanakannya.
Ditetapkan
di : Malang
Pada tanggal : 10
November 2012
Waktu : Pukul 21.20.
Pengurus
FKPD-Bima Malang
Ketua Sekertaris,
Amiruddin,
S.Pd Sunardin, S.Pd.I
FORUM KOMUNIKASI PASCASARJANA
DAN DOSEN (FKPD) – MALANG
Secretariat : Jln. Tlogo Indah
No. 42.A Kecamatan Lowok Waruk Kota
Malang
SUSUNAN KEPENGURUSAN
FORUM KOMUNIKASI PASCASARJANA DAN DOSEN BIMA MALANG
KETUA :
AMIRUDDIN
SEKJEND :
SUNARDDIN
BENDAHARA I : MUTMAINNAH
BENDAHARA II : SUHARTI
BIDANG-BIDANG :
I.
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KOORDINATOR : ZULHARMAN
RELY
PRIHATIN
ANDANG
FAHMI
AGUSSALIM
II.
SOSIAL DAN BUDAYA
KOORDINATOR : IRFAN
JUNAIDIN
IHWAN
IRMANSAH
FERI JON
ABDUL
HAFID
III.
KEROHANIAAN
KOORDINATOR : NASRULLAH
SYAFRUDDIN
YURIS
SRI
WAHYUNINGSIH
HERMAWANSYAH
SRI
PURWATI
IV.
HUMAS
KOORDINATOR : SAMSUDIN
SYAIFULLAH
M. IQBAL
AWALUDDIN
MUH.
IKHSAN
A. RAFIK
Malang, 4 November 2012
Pengurus FKPD-Bima Malang
Ketua Sekertaris,
Amiruddin,
S.Pd Sunardin, S.Pd.I